Sumber Daya Kesehatan

Salah satu faktor pendukung dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas yaitu ketersediaan sumber daya kesehatan, yang diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat.

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi

pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan bidang kesehatan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Disebutkan dalam UU tersebut Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Berdasarkan data jumlah tenaga kesehatan yang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dan estimasi jumlah penduduk, dapat disusun rasio tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Kubang Jaya. Jumlah tenaga kesehatan yang digunakan adalah jumlah tenaga kesehatan yang bekerja sesuai dengan fungsinya.

  1. Jumlah dan Rasio Tenaga Medis (Dokter Umum, Spesialis, Dokter Gigi) di Sarana Kesehatan
    1. Rasio Dokter Spesialis

 

Di UPT Puskesmas Kubang Jaya tidak ada dokter spesialis yang melakukan praktek baik di fasilitas kesehatan maupun praktek mandiri.

    1. Rasio Dokter Umum

Rasio dokter umum di UPT Puskesmas Kubang Jaya adalah 8.6 yakni ada 8.6 dokter umum dalam 100.000 jiwa peduduk, dan ini masih kurang 37 dari harapan yakni 96. Masih kurangnya rasio dokter umum ini menjadi kendala dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    1. Rasio Dokter Gigi

 

Rasio dokter gigi      adalah 16,8 yakni ada 16,8 dokter umum dalam

100.000 jiwa peduduk, dan ini masih sudah mencapai rasio yang diharapkan yakni 11 dokter gigi per 100.000 penduduk.

  1. Jumlah dan    Rasio Tenaga Keperawatan (Perawat dan Bidan) di Sarana Kesehatan
    1. Rasio Perawat

 

Rasio perawat adalah 113,4 yakni ada 113,4 perawat dalam 100.000 jiwa peduduk, dan ini masih kurang 45 dari harapan yakni 158. Masih kurangnya rasio perawat ini menjadi kendala dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    1. Rasio Bidan

 

Rasio bidan adalah 147 yakni ada 147 bidan dalam 100.000 jiwa peduduk, dan ini sudah lebih 72 dari target yakni 175/100.000. Dan ini ditunjukkan dengan terlayaninya Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Bayi dan Balita 100% .

  1. Jumlah dan Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, dan Gizi di Sarana Kesehatan
    1. Tenaga Kesehatan Masyarakat

 

Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah 16,8 yakni ada 16,8 Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam 100.000 jiwa peduduk, dan ini sudah belum mencapai target yakni 30.

    1. Tenaga Sanitarian

 

Rasio Tenaga Sanitarian adalah 4,2 yakni ada 4,2 Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam 100.000 jiwa peduduk, dan ini sudah belum mencapai target yakni 30.

    1. Tenaga Gizi

 

Di UPT Puskesmas Kubang Jaya terdapat 1 orang Tenaga Gizi. Kurangnya jenis tenaga ini tentunya berdampak kurang baik terhadap Pelayanan Kesehatan secara keseluruhan .

  1. Jumlah   dan   Rasio   Tenaga   Kefarmasian   (Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker) di Sarana Kesehatan
    1. Apoteker

 

Rasio Apoteker adalah 16,8 yakni ada 16,8 Apoteker dalam 100.000 jiwa peduduk.

    1. Tenaga Teknis Kefarmasian

 

Rasio Tenaga Teknis Kefarmasian juga 16,8 yakni ada 16,8 Tenaga Teknis Kefarmasian dalam 100.000 jiwa peduduk