| No. | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Produk Pelayanan | - Pelayanan pendaftaran pasien
- Pelayanan Rekam Medis pasien
|
| 2. | Persyaratan Pelayanan | - Kartu identitas: KTP/ KK/ KIA bagi pasien baru
- Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Pasien Jaminan Kesehatan : membawa Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku : BPJS/KIS/JAMKESDA
|
| 3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - Petugas meminta pasien prioritas ( lansia, bayi imunisasi, dan disabilitas ) mengambil nomor antrian di loket prioritas.
- Petugas meminta pasien umum (pasien diluar kriteria prioritas) mengambil nomor antrian di loket prioritas
Bagi pasien baru : - Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian, dan langsung melakukan pengecekan di p-care apabila pasien sudah mendaftar secara online.
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran.
- Petugas meng-entry data pasien ke aplikasi sikda generik dan/ p-care.
- Petugas membuat rekam medik baru.
- Petugas menulis data pasien ke buku register pendaftaran.
- Petugas menyiapkan rekam medik pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan.
|
| | | Bagi pasien lama : - Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian, dan langsung melakukan pengecekan di p-care apabila pasien sudah mendaftar secara online.
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran.
- Petugas melakukan pengecekan pada aplikasi Sikda apabila kartu berobat pasien hilang.
- Petugas meng-entry data pasien ke aplikasi sikda generic dan/ p-care.
- Petugas menyiapkan rekam medis pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan.
|
| 4. | Jangka waktu penyelesaian | Pasien baru: 5 menit Pasien lama: 2 menit |
| 5. | Biaya/ tarif | Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012 |
| 6. | Penanganan keluhan, saran, dan masukan | SMS : 085365789980 WA : 085640641066 Kotak saran Pusat Informasi Facebook : Puskesmas Kubang Jaya Email : pkmshdua@gmail.com |
| 7. | Dasar Hukum | - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Permenkes No.34 Th 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
|
| 8. | Sarana Prasarana / Fasilitas | - Sumbar Data Manusia (SDM) Aparatur
- Komputer dan internet
- Printer
- Ruang tunggu
- Ruang Arsip RM
|
| 9. | Kompetensi Pelaksana | - Diploma, sarjana
- Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mampu mengoperasikan computer
- Mampu bekerja dalam tim
- Ketelitian dan kedisiplinan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
|
| 10. | Pengawasan Internal | - Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilaksanakan secara kontinu
- Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
- Hubungan kerja yang baik secara vektikal maupun horizontal
- Sarana pengaduan yang disediakan
|
| 11 | Jumlah Pelaksana | 4 Orang |
| 12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
| 13 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
| 14 | Evaluasi Kerja Pelayanan | - Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
- Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan
|