Pelayanan UGD

ALUR PELAYANAN UGD

STANDAR PELAYANAN RUANG UGD

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Pelayananan Gawat Darurat

 

 

 

2

 

 

 

Persyaratan Pelayanan

 

  1. Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA bagi pasien baru
  2. Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
  3. Pasien Jaminan Kesehatan : membawa Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku : BPJS/KIS/JAMKESDA
  4. Kartu rujukan internal dari ruang pelayanan

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima pasien secara langsung, maupun dari rujukan antar ruang pelayanan dengan membawa form rujukan internal
  2. Petugas memilah kegawatdaruratan (triase : hijau, kuning, dan merah)
  3. Petugas melakukan penanganan/ tindakan medis
  4. Petugas meminta pasien/ pengantar pasien untuk mengambil obat
  5. Petugas membolehkan pasien pulang/ melakukan rujukan jika diperlukan penanganan lebih lanjut ke Rumah Sakit.

 

4

 

Jangka waktu penyelesaian

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit (zona merah dan kuning)
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien dan jenis tindakan

5

Biaya/ tarif

Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis

Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012

 

 

 

6

 

 

Penanganan keluhan, saran, dan

Masukan

SMS                  : 085365789980

WA                   : 085640641066

      Kotak saran

Pusat Informasi  

Facebook           : Puskesmas Kubang Jaya

Email                 : pkmshdua@gmail.com

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Bed pasien
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum :

  • Kompetensi dokter umum
  • Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD
  • Mampu melakukan Tindakan pada kegawat daruratan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

 

Perawat :

  • Kompetensi Perawat
  • bersertifikat/pernah dilatih ATLS/BCLS
  • Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

12 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kerja Pelayanan

  1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
  2. Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan