ALUR PELAYANAN UGD
STANDAR PELAYANAN RUANG UGD
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Produk Pelayanan | Pelayananan Gawat Darurat |
2 | Persyaratan Pelayanan | - Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA bagi pasien baru
- Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Pasien Jaminan Kesehatan : membawa Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku : BPJS/KIS/JAMKESDA
- Kartu rujukan internal dari ruang pelayanan
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - Petugas menerima pasien secara langsung, maupun dari rujukan antar ruang pelayanan dengan membawa form rujukan internal
- Petugas memilah kegawatdaruratan (triase : hijau, kuning, dan merah)
- Petugas melakukan penanganan/ tindakan medis
- Petugas meminta pasien/ pengantar pasien untuk mengambil obat
- Petugas membolehkan pasien pulang/ melakukan rujukan jika diperlukan penanganan lebih lanjut ke Rumah Sakit.
|
4 | Jangka waktu penyelesaian | - Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit (zona merah dan kuning)
- Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien dan jenis tindakan
|
5 | Biaya/ tarif | Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012 |
6 | Penanganan keluhan, saran, dan Masukan | SMS : 085365789980 WA : 085640641066 Kotak saran Pusat Informasi Facebook : Puskesmas Kubang Jaya Email : pkmshdua@gmail.com |
7 | Dasar Hukum | - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
- Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
|
8 | Sarana, Prasarana dan / fasilitas | - Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
- Bed pasien
- Buku rekam medis dan ATK lainnya
- Ruangan ber AC
|
9 | Kompetensi Pelaksana | Dokter Umum : - Kompetensi dokter umum
- Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD
- Mampu melakukan Tindakan pada kegawat daruratan
- Mampu mengoperasikan Epusk
- Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
- Memahami dan memberikan pelayanan prima
Perawat : - Kompetensi Perawat
- bersertifikat/pernah dilatih ATLS/BCLS
- Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan
- Mampu mengoperasikan Epusk
- Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
|
10 | Pengawasan Internal | Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu |
11 | Jumlah Pelaksana | 12 orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
14 | Evaluasi Kerja Pelayanan | - Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
- Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan
|