Pelayanan Laboratorium

ALUR PELAYANAN LABORATORIUM       

 

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Gula Darah

Pemeriksaan Asam Urat

Pemeriksaan Kolestrol

Pemeriksaan HB

Pemeriksaan HIV

Pemeriksaan Sipilis

Pemeriksaan Hepatitis

Pemeriksaan DBD

Pemeriksaan TCM/TBC

Pemeriksaan Protein Urine

Pemeriksaan Golongan Darah

 

2

 

Persyaratan Pelayanan

 

Membawa        form        permintaan        pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas tiap ruang pelayanan memberikan form permintaan pemeriksaan laboratorium kepada pasien sesuai indikasi medis.
  2. Petugas laboratorium menerima form permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien.
  3. Petugas memvalidasi data pasien dan jenis pemeriksaan.
  4. Petugas mengambil dan memeriksa sampel.
  5. Petugas mencatat, menulis dan mencetak hasil laboratorium.
  6. Petugas memvalidasi hasil pemeriksaan.
  7. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien.

 

4

 

Jangka waktu penyelesaian

30-60      menit,       tergantung      jenis pemeriksaan, kecuali    pemeriksaan dahak BTA waktunya 3 hari

 

5

 

Biaya/ tarif

Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis

Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012

 

 

 

 

6

 

 

Penanganan keluhan, saran, dan masukan

SMS                  : 085365789980

WA                   : 085640641066

      Kotak saran

Pusat Informasi  

Facebook           : Puskesmas Kubang Jaya

Email                 : pkmshdua@gmail.com

7.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;
  3. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Permenkes No.34 Th 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

8.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  1. Alat hematology analyzer, reagen dan alat medis lainnya
  2. Komputer dan printer
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9.

Kompetensi Pelaksana

Analis Kesehatan :

 

  1. Mampu pempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di laboratorium
  2. Mampu melakukan pengambilan spesimen darah, urine, dahak, feces/menerima spesimen
  3. Mampu membuat / mempersiapkan sediaan
  4. Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan
  6. Mampu mengoperasikan Epusk
  7. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  8. Memahami dan memberikan pelayanan prima

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

 2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

 Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

 Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kerja Pelayanan

  1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
  2. Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan