ALUR PELAYANAN RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT
STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT
No. | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Produk Pelayanan | Konsultasi Pengobatan Pencabutan Gigi Rujukan |
2 | Persyaratan Pelayanan | - Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA bagi pasien baru
- Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Pasien Jaminan Kesehatan : membawa Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku : BPJS/KIS/JAMKESDA
- Kartu rujukan internal dari ruang pelayanan
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan konsultasi/ pemeriksaan/ tindakan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Petugas memberikan terapi (resep obat), atau rujukan pasien jika dibutuhkan
|
4 | Jangka waktu penyelesaian | 5-30 menit tergantung jenis pelayanan yang dilakukan |
5 | Biaya/ tarif | Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012 |
6 | Penanganan keluhan, saran, dan masukan | SMS : 085365789980 WA : 085640641066 Kotak saran Pusat Informasi Facebook : Puskesmas Kubang Jaya Email : pkmshdua@gmail.com |
7. | Dasar Hukum | - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Permenkes No.34 Th 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
|
8. | Sarana Prasarana / Fasilitas | - Komputer dan sistem aplikasi Epusk
- Alat Peraga dan Kursi Periksa
- Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya
- Ruangan ber AC
|
9. | Kompetensi Pelaksana | Dokter Gigi : - Mampu memberikan pelayanan dan pengobatan gigi mulut
- Mampu mendiagnosa penyakit
- Pencabutan gigi
- Melakukan Tindakan medis dan terapi
- Pencabutan dan penumpatan gigi
- Kuretase
- Mampu mengoperasikan alat bantu pemeriksaan medis
- Mampu melakukan anastesi lokal
- Mengadakan /menerima rujukan medik
- mengoperasikan Epusk
- Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
- Memahami dan memberikan pelayanan prima
Perawat Gigi : - Mampu mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan gigi
- Mampu membantu dokter gigi dalam pelayanan dan pengobatan pasien
- Mampu melakukan pencabutan gigi sulung
- Mampu melakukan penumpatan sementara
- Mampu melakukan Tindakan scaling
- Melakukan sterilisasi
- mengoperasikan Epusk
- Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
|
10. | Pengawasan Internal | Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu |
11 | Jumlah Pelaksana | Dokter Gigi : 4 orang Perawat Gigi : 1 orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
14 | Evaluasi Kerja Pelayanan | - Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
- Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan
|