Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

ALUR PELAYANAN RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT

STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Konsultasi

Pengobatan

Pencabutan Gigi

Rujukan

 

 

2

 

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA bagi pasien baru
  2. Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
  3. Pasien Jaminan Kesehatan : membawa Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku : BPJS/KIS/JAMKESDA
  4. Kartu rujukan internal dari ruang pelayanan

 

 

 

 

3

 

 

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan konsultasi/ pemeriksaan/ tindakan
  4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  5. Petugas memberikan terapi (resep obat), atau rujukan pasien jika dibutuhkan

 

4

 

Jangka waktu penyelesaian

5-30 menit tergantung jenis pelayanan yang dilakukan

 

5

 

Biaya/ tarif

Pasien KTP Kampar dan BPJS Gratis

Pasien Luar Wilayah Kabupaten Kampar Sesuai Perda Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012

 

 

 

 

6

 

 

 

Penanganan keluhan, saran, dan masukan

SMS                  : 085365789980

WA                   : 085640641066

      Kotak saran

Pusat Informasi  

Facebook           : Puskesmas Kubang Jaya

Email                 : pkmshdua@gmail.com

7.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;
  3. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Permenkes No.34 Th 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

8.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat Peraga dan Kursi Periksa
  3. Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9.

Kompetensi Pelaksana

Dokter Gigi :

  • Mampu memberikan pelayanan dan pengobatan gigi mulut
  • Mampu mendiagnosa penyakit
  • Pencabutan gigi
  • Melakukan Tindakan medis dan terapi
  • Pencabutan dan penumpatan gigi
  • Kuretase
  • Mampu mengoperasikan alat bantu pemeriksaan medis
  • Mampu melakukan anastesi lokal
  • Mengadakan /menerima rujukan medik
  • mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

 

Perawat Gigi :

  • Mampu mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan gigi
  • Mampu membantu dokter gigi dalam pelayanan dan pengobatan pasien
  • Mampu melakukan pencabutan gigi sulung
  • Mampu melakukan penumpatan sementara
  • Mampu melakukan Tindakan scaling
  • Melakukan sterilisasi
  • mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

 Dokter Gigi : 4 orang

Perawat Gigi : 1 orang

12

Jaminan Pelayanan

 Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

 Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kerja Pelayanan

  1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksana
  2. Evaluasi melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap bulan